KARYA ILMIAH
PENTINGNYA HIJAB BAGI WANITA MUSLIM
REMAJA
(Studi Lapangan pada Mahasiswi Muslim)
Disusun Oleh:
Nama :Kun Farida
NIM :12210128
Dosen Pembimbing : Haniatus Sholikha, M.Pd.
Nama :Kun Farida
NIM :12210128
Dosen Pembimbing : Haniatus Sholikha, M.Pd.
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN FATAH PALEMBANG
FAKULTAS TARBIAH/PAI
2012/2013
ABSTRAK
Peradaban
zaman dimana akidah telah terkikis oleh masa, membuat orang muslim melalaikan
apa-apa yang telah di tentukan oleh Nas Al-Qur’an sebagai pedoman hidup di
dunia. Mereka mengutamakan kepentingan duniawi semata, sehingga kepentingan
ukhrawi terabaikan.
Padahal
seharusnya kita selaku umat ciptaanNya mengutamakan ukhrawi, yaitu dengan cara
menaati syari’at yang telah ditentukan islam. khususnya wanita, yang dalam
islam dianjurkan untk melakukan hijab, yaitu menjaga aurat dan perilakunya.
Yang dimaksud menjaga aurat adalah menutup seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan dengan pakaian yang tidak ketat yang menimbulkan syahwat pada
laki-laki yang memandangnya.
Sedangkan
menjaga perilku yang dimaksud yaitu menjaga sikap dan tingkah laku sebagai
wanita muslim. Sopan dalam berbicara dan berperilaku baik. Dapat menjaga kehormatannya,
dan membatasi pergaulan terhadap orang yang bukan mahramnya.
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt.yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya
sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah yang berjudul
“Pentingnya Hijab Bagi Wanita”. Shalawat beriring salam kami haturkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad saw. yang telah membawa umat dari zaman jahiliyah
ke zaman islamiyah ini.
Dalam penulisan karya ilmiah yang
berjudul “Pentingnya Hijab Bagi Wanita”, penulis mempunyai beberapa tujuan,
antara lain: pertama, untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
semester ganjil 2012/2013. Yang kedua, sebagai tempat berlatih penulis dalam
menulis sebuah karya ilmiah.Yang ketiga yaitu sebagai bahan penambahan wawasan
khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Terima kasih kepada dosen pembimbing,
yang telah memberikan pengarahan kepada penulis sehingga penulisan karya ilmiah
ini dapat di selesaikan. Selanjutnya kepada responden yang telah berpartisipasi
dalam observasi melalui angket dan kepada teman-teman yang telah mensuport
penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini.
Dalam penulisan karya imiah ini penulis menyadari, bahwa banyak sekali
kesalahan dalam penulisan, karena penulis juga masih dalam proses belajar.Untuk
itu penulis mohon ma’af atas kekurangan yang terdapat dalam karya ilmiah
ini.Kritik dan saran yang bersifat membangun kesempurnaan karya ilmiah ini kami
ucapkan terimakasih.
Palembang,10 Desember 2012
DAFTAR
ISI
ABSTRAK
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Masalah
1.4 Manfaat
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengartian Hijab
2.2
Wanita Muslim
2.3
Perintah Berhijab
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
3.2
Data dan Sumber Data
3.3
Waktu dan Jadwal Penelitian
3.4
Alur Penelitian
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil Penelitian
4.2
Pembahasan
4.2.1
Hijab Wanita Muslim di Zaman Sekarang
4.2.2
Berhijab yang Dianjurkan Islam
4.2.3
Manfaat Hijab Bagi Wanita Muslim
BAB
V PENUTUP
5.1
Simpulan
5.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Namun, mereka tidak
memahami Islam secara mendalam. Buktinya di zaman ini dimana umat islam
khususnya wanita banyak yang mengumbarkan aurat mereka. Padahal di jelaskan
dalam Al-Qur’an dan hadits, bahwa kewajiban wanita muslimyang pertama yaitu
menutupi auratnya.
Yang dimaksud dengan aurat wanita yaitu seluruh bagian tubuh wanita
kecuali muka dan telapak tangan. Hal inilah yang sangat ditekankan terhadap
wanita muslim. Namun banyak orang yang mengatakan, orang yang mengenakan jilbab
seperti yang telah ditentukan islam atau secara syar’i, dikatakan teroris. Ini
jelas sekali suatu pemikiran yang dangkal yang tidak didasari pengetahuan yang
jelas.
Seperti firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: :“Hai
Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”
yang demikian itu supaya merekam lebih muda untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu, dan Allah Maha pengampun lagi maha penyayang” (QS. Al-Ahzab
:59).
Dari ayat al-Qur’an tersebut sudah jelas bahwa menutup aurat bagi wanita
hukumnya wajib. Yaitu dengan mengenakan jilbab yang sesuai dengan apa yang
ditentukan dalam al-Qur’an, dengan mengulurkan jilbab hingga menutupi dada.
Sangat memprihatinkan bagi generasi islam yang akan datang. Dimana akidah
mulai terkikis oleh perkembangan jaman.Mode trand yang telah merasuk dalam jiwa
generasi muda islam, sehingga mereka mengenakan hijab sebagai suatu keindahan
untuk mempercantik diri semata. Hal ini sudah menyimpang dari tujuan islam dalam
memerintahkan wanita untuk menjaga aurat.
Hijab yang digunakan kebanyakan masyarakat islam sekarang ini tidak lagi
mencerminkan syari’at islam. Mereka memakai pakaian ketat dan tipis atau
transparan, itu artinya mereka memakai pakaian tetapi telanjang. Maksudnya
pakaian mereka belum menutupi aurat. Menurut para ulama, lekuk tubuh wanita
merupakan aurat.Tentu saja orang yang berpakaian ketat dikatakan belum tertutup
auratnya, karena lekuk tubuhnya masih dapat terlihat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
dapat dikembangkan pokok permasalahan sebagai berikut.
1. Bagaimana hijab wanita muslim di zaman sekarang?
2. Bagaimana berhijab yang dianjurkan islam?
3. Apa manfaat hijab bagi wanita muslim?
1.3 Tujuan Masalah
Dilihat dari rumusan masalah yang
dibuat oleh penulis, memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana wanita muslim berjilbab di zaman
sekarang.
2. Untuk memaparkan bagaimana berjilbab yang dianjurkan dalam agama
Islam.
3. Agar mengetahui manfaat hijab bagi wanita.
1.4 Manfaat
Dari penelitian ini manfaat yang
penulis dapat yaitu :
1. Sebagai media pembelajaran dalam metodologi penelitian.
2. Melatih dan membiasakan menulis, menyusun kata, dan menggunakan
istilah yang baik dan benar.
3. Memperluas pengetahuan penulis tentang hijab dan manfaat hijab
bagi wanita muslim.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Hijab
Hijab berasal dari kata bahasa arab yang berati penghalang. Dalam
kehidupan sehari-hari hijab sering diartikan ‘jilbab’, lebih merujuk kepada
kerudung yang serig di gunakan wanita muslim. Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, hijab berarti dinding yang membatasi sesuatu dengan yang lain. Namun
dalam ilmu islam, hijab lebih tepat merujuk pada tatacara berpakain yang pantas
sesuai yang di anjurkan agama.
Menurut
pendapat Murtadha Muthahhari dalam bukunya yang berjudul Wanita dan Hijab,
Kata “hijab” bermakna pakaian, seperti juga makna tirai dan pendinding. Dan
kenbanyakan penggunaannya adalah untuk menutup, yaitu yang mendindingi sesuatu
dari sesuatu dan menghalangi antara keduanya (Murtadha Muthahhari, 2002:58).
Dari beberapa pengertian dapat diambil kesimpulan bahwa hijab adalah
pembatas, atau penutup aurat yang digunakan wanita muslim seperti yang telah
dianjurkan agama. Sehingga tidak menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang
memandang.
“Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Dan jilbab dipakai
bukan hanya sekedar mengikuti budaya yang telah berlaku di tegah kehidupan
masyarakat Islam.”(Aba Firdaus Al-Halwani, 1999:99). Dari pendapat tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh yang menutup anggota badan kecuali muka
dan telapak tangan adalah jilbab.
“Yang dimaksud hijab wanita dalam islam adalah agar wanita menutup
badannya ketika wanita berbaur dengan laki-laki, tidak mempertontonkan
kecantikan, dan tidak pula mengenakan perhiasan.” (Mrtadha Muthahhari, 2002:69).
Dari kutipan tersebut, menjelaskan bahwa seorang wanita dilarang untuk
mempertontonkan kecantikannya dan tidak diperkenankan memakai perhiasan.
Jilbab merupakan masalah social dan peradaban. Mereduksi jilbab menjadi
sekedar mode pakaian atau membatasinya hanya pada masalah (kemauan) pribadi
karenanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik. Kejahatan inilah yang
memberi sumbangsih terbesar bagi runtuhnya peradaban manusiawi dan ilahi,
sebagai mana kita saksikan dewasa ini.
Dapat kita lihat di zaman yang serba trand ini, jilbab yang di desain se
cantik mungkin, tetapi tidak dapat di kategorikan sebagai hijab.Melainkan
sebagai hiasan semata. Pendesain jilbab yang trand saat ini tentulah bukan dari
klangan umat muslim, kendatipun mereka muslim, namun tidak memahami
syari’at-syari’at islam yang telah di anjurkan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Model pakaian muslimah yang sedang trand di masa ini termasuk dalam
tabarruj.“Tabaruj adalah berpakaian minim dan memilih pakaian yang terbuat dari
kain tipis. Yang terkesan memamerkan kemulusan kulit tubuh .” (Aba Firdaus
Al-Halwani, 1999:19).
2.2 Wanita
Muslim
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, wanita berarti perempuan dewasa. Yang
dalam islam, wanita adalah perempuan yang sudah baligh atau cukup umur, dimana
wanita tersebut harus menutupi aurat dan sudah wajib dalam mengerjakan ibadah
fardu.
Sedangkan muslim menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti orang yang
menganut agama islam. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa wanita muslim yaitu
seorang wanita dewasa yang memeluk agama islam.
“Wanita shalihah adalah wanita yang tunduk dan patuh kepada perintah
allah dan perintah suami. Ia berakhlak karimah, dan menjaga serta memelihara
kehormatan dan harga diri.” (Aba Firdaus al-Halwani, 1999:34). Pada kalimat
“menjaga serta memelihara kehormatan dan harga diri” yaitu dengan cara
berhijab, atau menutupi aurat sesuai yang dianjurkan oleh islam.
Di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 34 yang artinya, ”Maka wanita yang
shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada (bepergian). Yang dimaksud dengan memelihara diri yaitu
menjaga auratnya, kehormatan serta harga diri.” (Al-Qur’an Terjemahan).
Wanita muslimah sangat dianjurkan
dalam hal menutup aurat, karena semua anggota badannya merupakan aurat, kecuali
muka dan telapak tangan.Oleh sebab itu kita sebagai wanita muslim wajib menutup
aurat kita.
2.3 Perintah
Berhijab
Perintah berhijab telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Seperti
yang terdapat dlam Al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59, yang Artinya, ”Hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian
itu supaya mereke lebih mudah untuk dikenal, maka mereka tidak akan diganggu.
Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” Sedangkan yang dimaksud adanya unsur
penjagaan adalah hijab akan menutup pandangan sebagaimana diperintahkan Allah
swt., membantu mencegah perbuatan fasik dari orang-orang yang berpenyakit dalam
hatinya, dan mencegah wanita untuk berbaur dan berkumpul dengan laki-laki yang
bukan muhrimnya.
“Sahabat Ibnu Abbas menerangkan dengan ayat diatas Allah telah
memerintahkan kepada wanita beriman, apabila keluar dari rumah agar menganakan
jilbab.” (Aba FIrdaus Al-Halwani 1999:97). Allah memerintahkan wanita beriman,
agar berjilbab apabila keluar rumah. Dimaksudkan agar mereka tidak diganggu
oleh laki-laki jahil. Bisa selamat dari lirikan dan olah lelaki-lelaki iseng.
Sebab, mereka lebih senang menggoda wanita-wanita yang tabarruj atau buka-bukaan
aurat dan memakai parfum yang menyengat di hidung.
Dengan berjilbab seorang wanita bisa terpelihara dari kejahilan laki-laki
jalang. Tidak mengundang serta memancing kebringasan kaum lelaki, sehingga
kehidupan masyarakat bisa lebih tentram, tidak menimbulkan fitnah, dan dengan
berjilbab berarti kaum wanita telah memberikan andil besar dalam menegakkan
ajaran islam sehingga syiar islam benar-benar terpancar di persada dunia.
Hijab wanita di dalam batas-batas yang
ditetapkan islam akan mengangkat derajat wanita, menambah kemuliaan dan
menjadikannya terhormat, sebab ia akan terhindar dari fitnah. Sehingga hijab
menjadi suatu yang wajib bagi wanita muslim, demi menjaga kehormatannya.
“Diwajibkan berjilbab bagi wanita muslimah adalah upaya memelihara diri
dari perbuatan dosa.” (Aba Firdaus Al-Halwani, 1999:48). Dari kutipan diatas, wanita
yang berjilbab dalam artian menjaga auratnya, merupakan pemeliharaan diri dari
perbuatan dosa. Wanita yang menjaga hijabnya, akan terhindar dari fitnah,
sehingga terhindar dari dosa.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Metode
Penelitian
Metode adalah suatu cara yang sistematis yang digunakan
dalam suatu kegiatan penelitian untuk mencapai tujuan penelitian. Pengertian
tersebut menunjukkan bahwa metode penelitian yaitu suatu cara yang ditempuh
peneliti dalam melaksanakan penelitian, sehingga perlu ditentukan secara jelas
sesuai dengan arah dan tujuan penelitian.
Berdasrakan variabel penelitian, permasalahan dan
teknik pengumpulan data atau instrumen penelitian maka metode penelitian yang
digunakan adalah metode studi korelasi yang merupakan bagian dari metode deskriptif
kuantitatif. Yaitu dengan mengambil sampel dari populasi untuk mengisi angket.
3.2 Data dan
Sumber Data
Data (sampel) adalah suatu gambaran atau cerminan atau
wakil dari keseluruhan populasi. Mengacu pada penjelasan tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa data (sampel) yaitu suatu wakil atau cerminan dari
keseluruhan populasi, sehingga dengan mempertimbangkan jumlah populasi yang
cukup besar, keadaan lapangan penelitian yang luas, keterbatasan waktu dan
kemampuan peneliti sendiri, maka penelitian dilakukan terhadap sebagian
populasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan dari populasi tersebut dengan
sampel 10 orang. Sampel di ambil dari kalangan mahasiswi muslim.
3.3 Waktu dan
Jadwal Penelitian
Dalam penelitian ini, kami mengadakan penelitian di kalangan
mahasiswi baik yang menggunakan jilbab ataupun tidak menggunakan jilbab. Waktu yang
digunakan untuk mengadakan penelitian ini terhitung mulai tanggal 6-9 Desember
2012, selama 3 hari.
3.4 Alur
Penelitian
Alur penelitian data merupakan cara khusus yang
digunakan peneliti dalam menggali data yang diperlukan dalam penelitian tentang
pentingnya hijab bagi wanita.
Adapun alur penelitian yang digunakan untuk
mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah angket berupa pendapat para
responden dengan 5 pertanyaan, dengan jawaban berdasarkan pendapat responden.
Dari tanggapan 10 responden yang diambil dari mahasiswi
muslim, kami dapat menghasilkan data sebagai bahan penelitian. Kemudian data
diolah dan di simpulkan sebagaimana tanggapan para responden.
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil Penelitian
Deskripsi hasil penelitian ini adalah
menyajikan hasil penelitian yang diperoleh dari jawaban responden atas
pernyataan-pernyataan dengan alternatif jawaban menurut pemikiran responden sendiri.
Pertanyaan pertama, mengenai apakah responden
sudah mengenakan hijab, jawabannya ada dua variasi. Dari 10 responden, ada 8
responden yang menjawab bahwa mereka sudah mengenakan hijab beserta alasannya.
Sedangkan yang menjawab belum memakai hijab ada 2 responden dan mereka
memberikan alasannya.
Pertanyaan yang kedua, jika responden seorang
yang memakai jilbab, apakah responden memakai jilbab atas dasar syari’at Islam
atau karena tuntutan. Jawabannya juga bervariasi. Jawaban yang paling banyak
yaitu, mereka yang telah memakai jilbab atas dasar syari’at Islam sebanyak 5
responden. Sedangkan jawaban responden yang belum memakai jilbab ada 2
responden, dan 3 responden memakai jilbab hanya karena tuntutan suatu
lembaga atau kelompok yang mereka ikuti.
Pertanyaan yang ketiga, yaitu bagaimana
tanggapan responden mengenai hijab wanita muslim masa kini. Jawaban responden
yang paling banyak yaitu, mereka banyak yang tidak setuju dengan cara berhijab
wanita masa kini. Karena, mereka menutup aurat , namun cara mereka dalam
berhijab belum sesuai dengan syari’at islam. namun ada juga responden yang
berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan cara berjilbab wanita muslim masa
kini. Karena mengikuti perkembangan zaman, apabila kita tidak dapat mengikuti
perkembangan jaman dikatakan kolot atau kuno tidak gaul.
Pertanyaan yang keempat, yaitu apa hukum bagi
wanita yang tidak berhijab. Dari 10 responden ada 8 responden yang menjawab
bahwa memakai hijab bagi wania itu wajib. Alasannya karena berhijab merupakan
syari’at islam yang sudah jelas hukumnya. Sedangkan 2 responden yang tidak
menjawab pertanyaan, alasannya mereka belum mengetahui tentang hukum berhijab
bagi wanita muslim.
Pertanyaan yang kelima, yaitu apa manfaat hijab
bagi wanita. Dari jawaban 10 responden dapat di simpulkan manfaat berhijab bagi
wanita antara lain melindungi wanita baik di dunia maupun di akhirat, mencegah
fitnah, menjaga wanita dari laki-laki yang bukan muhrimnya, terhindar dari
godaan laki-laki, terhindar dari segala hal yang bersifat negatif, menjaga
kesucian hati, dan hijab membuat wanita lebih anggun.
4.2
Pembahasan
Berdasarkan hasil pengolahan data dari
penelitian yang kami lakukan, maka dapat di jelaskan hal-hal sebagai berikut:
4.2.1
Hijab Wanita Muslim di Zaman Sekarang
Jika dilihat dari keadaan umat muslim di zaman
sekarang sebagian pendapat wanita, bahwa hijab hanya sebagai busana tanpa
menghiraukan maksud sebenarnya dari hijab. Ini bertolak belakag degan tujuan
hijab yang di syari’atkan islam untuk menjaga atau menutup aurat yang mana
telah di jelaskan dalam al-Qur’an dan Hadits.
Di dalam ayat-ayat al-Qur’an pun
terdapat pesan bahwa pengabaian jilbab
yang menyebabkan kerusakan, penyimpagan seksual, perbuatan nista, dan hal-hal
yang bertentangan dengan kehormatan merupakan perbuatan yang terlarang dalam
pandangan islam.
Wanita yang tidak memelihara
kehormatannya dan harga diri termasuk dosa. Oleh karena itu sebagai wanita
muslim harus menjaga harga diri sampai pada batas yang tidak memperbolehkan
terjadinya perbuatan yang melanggar
4.2.2
Berhijab yang Dianjurkan Islam
Hijab yang dianjurkan islam yaitu menutup aurat
dan menjaga perilaku. Yang dimaksud aurat yaitu seluruh badan kecuali muka dan
telapak tangan. Perintah hijab telah jelas bahwa hijab adalah suatu kewajiban
bagi kaum muslimah sebagaimana shalat 5 waktu, oleh karena itu tidak boleh kaum
muslimah membuka kepala mereka dihadapan yang bukan mahramnya, dan inilah
keindahan ajaran islam yang menghargai wanita dan menjaga wanita.
Hijab yang dianjurkan dalam islam yaitu jilbab
yang menutupi dada, sedangkan baju yang dikenakan yaitu baju yang tidak ketat.
Apabila dipandang laki-laki tidak menimbulkan syahwat.
4.2.3
Manfaat Hijab bagi Wanita Muslim
Adapun manfaat hijab bagi wanita muslim yaitu
dapat menjaga kehormatan wanita dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang akan
menimbulkan fitnah. Hijab akan melahirkan akhlak mulia dalam diri pemakainya
seperti rasa malu, selalu menjaga kesucian, dan ghirah (rasa cemburu).
Hijab adalah tanda kesucian dan kehormatan bagi
seorang wanita, menutupi pintu setan yang selalu mengajak manusia kepada
perbuatan yang keji dan mungkar. Selain itu hijab dapat menghindarkan wanita
dari budaya tabarruj yang saat ini menjadi budaya di masyarakat.
Hijab merupakan benteng terkokoh dari perbuatan
zina dan kehidupan yang serba bebas. Menjaga rasa malu yang merupakan cirri
khas seorang wanita. Wanita adalah aurat dan hijab adalah penutupnya.
Selain itu, hijab akan mendatangkan pahala
karena telah menjalankan syari’at agama. Serta untuk memelihara rasa malu,
karena malu sebagian dari iman. Sehingga akan terjaga rasa malu kita dengan
menggunakan hijab.
BAB V
PENUTUP
5.1
Simpulan
Pada akhirnya, kami akan mengemukakan
kesimpulan dari proses penelitian ini. Pada dasarnya penelitian ini adalah
membuktikan sebuah hipotesis penelitian yang diajukan untuk mendapatkan data
yang valid (sahih) tentang apakah penting
hijab bagi wanita. Setelah dilakukan penelitian terhadap beberapa
responden, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1)
Di ambil dari data responden, bahwa seorang
wanita muslim hendaklah menutupi aurat seperti yang telah di ajarkan di dalam
syari’at Islam.
2)
Hijab yang dipakai wanita muslim zaman sekarang
tidaklah seperti apa yang di syari’atkan dalam islam. kebanyakan dari mereka
tidak memahami apa yang telah di perintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
3)
Hijab yang dianjurkan dalam islam yaitu sesuai
dengan Al-qur’an dan Hadits, sebagian wanita muslim yang mengenakan hijab yang
syar’I hanyalah wanita muslim yang benar-benar menjaga hati.
4)
Hijab bagi wanita muslim banyak manfaatnya,
diantaranya yaitu menjaga kehormatan seorang wanita, menjaga diri dari fitnah,
mencegah timbulnya syahwat bagi laki-laki yang memandang dan mendapat pahala
karena telah melaksanakan syari’at.
5.2
Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami
simpulkan di atas, maka akhirnya kami mengemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
1)
Sebagai wanita hendaklah menjaga kehormatan
dengan berhijab secara syar’i.
2) Hendaknya seorang wanita muslim menjaga
perilakunya terhadap yang bukan mahramnya.
3)
Tidak melakukan tabarruj, yaitu memakai pakaian
yang tipis, hingga
DAFTAR
PUSTAKA
Zadeh,
Ali Mir Khalaf, Kisah-kisah Jilbab, (Jakarta : Qorina, 2006)
Al-Halwani,
Aba Firdaus, Pesan Buat Ukhti Muslimah, (Yogyakarta : Mitra Pustaka,
1999)
Muslimah,
Al Mar’atul, Sosok Wanita Muslimah, (Bandung : Trigenda Karya, 1995)
Muthahhari,
Murtadha, Wanita Hijab, (Jakarta : Lentera, 2002)
Al-Hikmah
Al-qur’an dan Terjemahan, (Bandung : CV. Diponegoro)